Profil Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten terdiri dari 8 (delapan) Unit Pelaksana Teknis Daerah, yaitu:
a. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung-Cidanau,
UPTD Pengelolaan DAS Ciujung-Cidanau dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dengan tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas di bidang pengelolaan sumber daya air di wilayah DAS Ciujung-Cidanau. UPTD Pengelolaan DAS Ciujung-Cidanau membawahkan:
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Seksi Operasional dan Pemeliharaan;
3. Seksi Pemanfaatan Air.
b. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian - Cisadane,
UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dengan tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas di bidang pengelolaan sumber daya air di wilayah DAS Cidurian-Cisadane. UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane membawahkan:
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Seksi Operasional dan Pemeliharaan;
3. Seksi Pemanfaatan Air.
c. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliman-Cisawarna,
UPTD Pengelolaan DAS Ciliman-Cisawarna dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dengan tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas di bidang pengelolaan sumber daya air di wilayah DAS Ciliman-Cisawarna. UPTD Pengelolaan DAS Ciliman-Cisawarna membawahkan:
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Seksi Operasional dan Pemeliharaan;
3. Seksi Pemanfaatan Air.
d. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang,
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dengan tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas di bidang pemeliharaan Jalan dan Jembatan di wilayah Tangerang. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang membawahkan:
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembantan;
3. Seksi Bahan dan Peralatan.
e. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang-Cilegon,
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang-Cilegon dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dengan tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas di bidang pemeliharaan Jalan dan Jembatan di wilayah Serang-Cilegon. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang-Cilegon membawahkan:
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembantan;
3. Seksi Bahan dan Peralatan.
f. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pandeglang,
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pandeglang dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dengan tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas di bidang pemeliharaan Jalan dan Jembatan di wilayah Pandeglang. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pandeglang membawahkan:
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembantan;
3. Seksi Bahan dan Peralatan.
g. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Lebak,
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Lebak dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dengan tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas di bidang pemeliharaan Jalan dan Jembatan di wilayah Lebak. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Lebak membawahkan:
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembantan;
3. Seksi Bahan dan Peralatan.
h. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Bahan, Konstruksi Bangunan dan Informasi Konstruksi
UPTD Pengujian Bahan, Konstruksi Bangunan dan Informasi Konstruksi dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dengan tugas pokok membantu Dinas dalam pelayanan pengujian bahan bangunan dan pengujian konstruksi. UPTD Pengujian Bahan, Konstruksi Bangunan dan Informasi Konstruksi membawahkan:
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Seksi Pengujian Bahan;
3. Seksi Pegujian Bahan Konstruksi.