Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi dan kewenangan:
a. Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
c. Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional;
d. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah;
e. Pengembangan Permukiman;
f. Penataan Bangunan Gedung;
g. Penataan Bangunan dan Lingkungannya;
h. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase;
i. Penyelenggaraan Jalan;
j. Pengembangan Jasa Konstruksi;
k. Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
l. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan
perundang-undangan.