Pemprov Banten dan Kejati Tandatangani Kesepakatan Bersama, Perkuat Pengawasan Hukum Pembangunan Infrastruktur

Sumber Gambar :

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten. Kegiatan tersebut berlangsung di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (26/10/2026).

Penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi langkah penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta mengawal pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten dan Kejati Banten menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan.

Pembangunan infrastruktur membutuhkan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tertib, serta kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, keterlibatan dan pendampingan aspek hukum menjadi bagian penting untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum maupun administrasi sejak dini.

Bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga menjadi upaya untuk meningkatkan tata kelola pembangunan, sehingga setiap program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kesepakatan bersama tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berharap pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih tertib, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Share this Post