Proses Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan

Sumber Gambar :

 

Berikut adalah skema alur proses izin penggunaan dan/atau pemanfaatan bagian-bagian jalan. Ikuti langkah-langkah diatas, agar anda tidak lagi kebingungan dalam menggunakan dan/atau memanfaatkan bagian-bagian jalan yang ada di Provinsi Banten. Jika semua persyaratan sudah lengkap dan benar, maka izin dapat diproses serta dikeluarkan selambat-lambatnya 22 (dua puluh dua) hari kerja. Sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yakni:

• Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan • Peraturan Gubernur Banten No. 82 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Provinsi


Share this Post