Skema Alur Proses Penggunaan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan
Sumber Gambar :Berikut adalah skema alur proses penggunaan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Tidak perlu bingung lagi ketika hendak menggunakan dan/atau memanfaatkan air permukaan, cukup ikuti langkah-langkah diatas. Jika semua persyaratan sudah lengkap dan benar, maka izin dapat diproses dan dikeluarkan selambat-lambatnya 18 (delapan belas) hari kerja. Sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yakni:
• UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan • PERPU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Berkuasa • PP No. 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air • PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air • PERMEN PUPR No. 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai • PERMEN PUPR No. 07/PRT/M/2015 tentang Pengamanan Pantai • PERMEN PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau • PERMEN PUPR No. 37/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air • PERMEN PUPR No. 01/PRT/M/2015 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air • PERDA Provinsi Banten No. 8 Tahun 2003 tentang Pengembangan Pemanfaatan Air • PERDA Provinsi Banten No. 9 Tahun 2003 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Banten