UPTD PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN DINAS PUPR PROVINSI BANTEN MERUPAKAN GARDA TERDEPAN PEMELIHARAAN JALAN
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No. 19 tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, telah dibentuk UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten dan dibagi menjadi empat wilayah, yaitu UPTD PJJ Wilayah Tangerang dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; UPTD PJJ Wilayah Serang dan Cilegon dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon; UPTD PJJ Wilayah Pandeglang dengan wilayah kerja Kabupaten Pandeglang; dan UPTD PJJ Wilayah Lebak dengan wilayah kerja Kabupaten Lebak. UPTD PJJ Dinas PUPR Provinsi Banten bertugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan.
Prioritas program pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan menuju jalan mantap, menyisakan ruas jalan Cipanas-Warung Banten yang ditargetkan selesai tahun 2020 dan selanjutnya akan dilakukan program penataan persimpangan dan pelebaran ruas-ruas jalan yang belum memenuhi standar teknis jalan provinsi dengan lebar minimal perkerasan 7,0 meter. Namun di awal tahun 2020 terjadi bencana banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Lebak, serta wabah Covid-19 yang melanda sejak Maret 2020 lalu, menyebabkan target kinerja pembangunan menuju jalan dan jembatan berkondisi mantap serta memenuhi standar teknis lebar jalan provinsi menjadi tertunda. Hal tersebut disebabkan karena adanya kebijakan perubahan anggaran untuk refocusing penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tugas UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten adalah mempertahankan kondisi jalan dan jembatan mantap dengan melakukan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan. Selain pemeliharaan rutin, upaya mempertahankan kondisi jalan dan jembatan adalah dengan melakukan pengawasan terhadap fungsinya. Dalam hal ini pengawasan dilakukan terkait dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diijinkan melintas tidak boleh lebih dari 8 ton, sementara pengawasan terhadap ukuran kendaraan dilakukan pada ruas jalan provinsi dengan lebar rata-rata 4,5 meter karena membahayakan pengguna jalan lain apabila dilalui oleh kendaraan dengan ukuran besar.
Penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi karena beban lalu lintas maupun ukuran kendaaraan menjadi tupoksi instansi terkait lainnya sehingga diperlukan sinergitas kinerja agar konstruksi jalan dapat bertahan sesuai umur rencana. Pengawasan terhadap fungsi jalan juga dilakukan terhadap pemanfaatan bagian-bagian jalan yang dilakukan oleh masyarakat seperti penggunaan bahu jalan maupun ruang milik jalan.
Pelaksanaan pemeliharaan rutin meliputi semua bagian jalan mulai dari perkerasan jalan, bahu jalan, drainase jalan, ruang milik jalan dan bangunan pelengkap jalan lainnya. Pemeliharaan rutin jembatan meliputi perawatan bangunan bawah dan bangunan atas jembatan serta pembersihan area sekitar jembatan. Pada kegiatan pemeliharaan terdapat pekerjaan yang dilakukan secara periodic atau mengikuti siklus tertentu seperti pembersihan damija, pembersihan drainase dan pemeliharaan taman jalan. Sementara pekerjaan lain bersifat situasional yang merupakan respon/reaksi terhadap kerusakan yang timbul seperti retak (crack), lubang (pothole), penurunan badan jalan (deformastion), alur (ruts), rusak tepi (edge break) dan kerusakan lainnya. Kondisi ini yang menyebabkan jenis dan volume kerusakan tidak bisa dihitung dengan pasti karena tingkat serta waktu terjadinya kerusakan tidak bisa diprediksi, termasuk di dalamnya kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam sehingga dipilih sistem penanganan secara swakelola untuk kegiatan pemeliharaan rutin yang dilakukan secara terus-menerus dalam rentang waktu penanganan sepanjang tahun. Secara umum penanganan pemeliharaan rutin jalan, dapat ditampilkan seperti gambar typical berikut:
Dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan, UPTD PJJ didukung oleh personil Penilik Jalan yang bertanggungjawab terhadap kondisi ruas jalan rata-rata sepanjang 10 km untuk setiap penilik jalan. Penilik Jalan bertugas melakukan pemantauan kondisi jalan dan jembatan secara terus-menerus dan melakukan langkah-langkah perbaikan bila terjadi kerusakan sesuai SOP yang telah ditetapkan. Selain dukungan personil, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan juga didukung dengan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Peralatan yang dikelola oleh UPTD PJJ terbagi menjadi dua kategori yaitu Unit Pemeliharaan Rutin dan Unit Penanggulangan Darurat. Disebut Unit Pemeliharaan Rutin karena peralatan digunakan secara rutin untuk mendukung kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan yang dilakukan secara terus-menerus sepanjang tahun. Sedangkan Unit Penanggulangan Darurat dipergunakan pada situasi tertentu saja (bersifat situasional) yaitu apabila diperlukan untuk penanggulangan bencana atau situasi lain yang memerlukan. Selain menyiagakan peralatan Unit Penanggulangan Darurat, juga disiapkan material persediaan berupa bronjong, buis beton, box culvert dan material lain yang disiagakan untuk penanggulangan bencana. Pada saat ini semua unit peralatan ditempatkan di masing-masing UPTD PJJ yaitu di Cipondoh untuk Wilayah Tangerang, Cipocok untuk Wilayah Serang dan Cilegon, Cikoneng untuk Wilayah Pandeglang dan Cibadak untuk Wilayah Lebak. Guna memudahkan mobilisasi peralatan Unit Penanggulangan Darurat, direncanakan penempatan peralatan pada lokasi/daerah rawan bencana seperti di Picung dan Cibaliung Kabupaten Pandeglang dan di Warung Banten Kabupaten Lebak. Pada situasi tertentu seperti lebaran, natal dan tahun baru, personil dan peralatan pada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan juga turut disiagakan dalam pengamanan arus mudik lebaran, natal dan tahun baru setiap tahunnya.
Di tengah situasi pandemi covid-19 saat ini, pemeliharaan rutin jalan dan jembatan memprioritaskan perbaikan kerusakan yang memerlukan penanganan segera. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan refocusing alokasi anggaran untuk penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pelaksanaan pemeliharaan rutin dapat mencapai hasil yang optimal dalam mempertahankan kondisi jalan dan jembatan mantap, tentunya apabila didukung dengan alokasi dana yang memadai.