Bidang Jasa Konstruksi DPUPR Provinsi Banten Menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Sumber Gambar : PPID DPUPR Prov BantenKota_Serang - Bidang Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten mengadakan Sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikasi Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Acara sosialisasi tersebut bertempat di Le Dian Hotel pada, Selasa (27/08/2024).
Acara sosialisasi tersebut dimulai pada pukul 09.30 WIB s.d selesai dan dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten juga pada lingkup Kabupaten atau Kota dan Asosiasi Badan Usaha atau Profesi.
Sambutan Kepala Bidang Jasa Konstruksi DPUPR Prov Banten
Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Rahmat Hidayat. Dalam sambutannya menyampaikan “Berbicara sertifikasi tentunya kita harus berpedoman kepada surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 9 Agustus 2024 tentang SBU dan Sertifikasi Tenaga Ahli yang dimana hal tersebut keputusannya sudah mutlak dan pada tahun 2025 wajib diterapkan kepada pengusaha jasa konstruksi baik itu konsultan maupun konstruksi. Jika tidak memiliki sertifikasi tidak dapat ikut serta dalam proses persaingan di jasa konstruksi itu sendiri,” Ujar Rahmat Hidayat.
Dalam sosialisasi ini turut menghadirkan dua narasumber berpengalaman yang berasal dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Akhmad Hady Amrullah, S.ST., MT. dan Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO) Denny Ikhwanudin Firdaus, ST.
Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini seluruh peserta akan memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam memahami tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikasi standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi. (WAV)