Dinas PUPR Mengadakan Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Ahli Muda

Sumber Gambar : Dok. PPID

Kota_Serang - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengadakan pelatihan untuk tenaga kerja konstruksi kepada ahli jenjang muda yang belum bersertifikat. Berdasarkan UU No 2 Tahun 2017 bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang melaksakan tugas dan berkiprah secara profesional di dunia konstruksi itu harus mempunyai sertifikat keahlian. Acara ini diadakan sebagai upaya Pemerintah Provinsi Banten melalui Bidang Jasa Konstruksi untuk bisa mempercepat tenaga kerja kontstruksi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi kerja. Kegiatan ini dimulai pada hari Rabu (28/08/2024), yang bertempat di Aula gedung DPUPR Provinsi Banten. 

Pelatihan tenaga kerja konstruksi jabatan ahli muda ini akan berlangsung tiga hari terhitung dari tanggal 28-30 Agustus 2024. Dalam dua hari akan dilaksanakan pelatihan dan dilanjutkan pada hari ketiga yaitu pelaksanaan sertifikasi. Kegiatan sertifikasi ini bekerja sama dengan Kementrian PUPR dengan anggaran yang didukung oleh Kementrian PUPR. Pelatihan tenaga kerja konstruksi jabatan ahli muda ini diikuti oleh 150 orang yang meliputi tenaga ahli muda Sipil 50 orang lalu ada Mechanical Electrical (ME) 50 orang dan terakhir Bangunan Gedung 50 orang.

Foto bersama kegiatan pelatihan tenaga kerja konstruksi (Dok. PPID)

Tujuan diadakan pelatihan ini agar jumlah tenaga kerja konstruksi yang ada di Provinsi Banten bisa bertambah dan juga kedepannya tenaga kerja konstruksi yang ada di Provinsi Banten akan meningkat kapabilitasnya, kapasitasnya dan kompetensinya juga diharapkan kualitas dari pekerjaan konstruksi yang ada di Provinsi Banten ini bisa dipertanggungjawabkan dan jumlahnya lebih merata. (MIR)  


Share this Post