Penertiban dan Pengamanan Situ Kewenangan Pemerintah Provinsi Banten

Sumber Gambar :

Dalam upaya membenahi dan menertibkan aset milik Provinsi Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) membentuk  Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Berupa Situ di Provinsi Banten. Pembentukan Tim ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 033.05/Kep.213-Huk/2020, dengan ketua tim dijabat oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

Dinas PUPR Provinsi Banten siap mendukung berbagai upaya Pemprov untuk mengamankan aset milik Provinsi Banten, adapun peran yang sudah dilakukan sampai dengan saat ini diantaranya; melakukan inventarisasi data terkait jumlah Situ yang ada di seluruh wilayah Provinsi Banten, serta menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kemudian akan dilakukan juga pengukuran, pemasangan patok, pemasangan papan nama, dan pendaftaran sertifikasi seluruh Situ di Banten. 

Dalam waktu dekat terdapat sekitar 12 Situ yang akan didaftarkan untuk mendapat sertifikasi. Sebanyak lima Situ di Kabupaten Serang, empat Situ di Kabupaten Pandeglang, dua Situ di Kabupaten Lebak dan satu Situ di Kabupaten Tangerang. Dinas PUPR Provinsi Banten juga melakukan pemeliharaan terhadap beberapa situ yang tercatat di bagian aset BPKAD Provinsi Banten. Semoga pembentukan tim ini dapat berjalan dengan lancar, meskipun untuk menertibkan aset milik Provinsi Banten memerlukan waktu dan proses yang cukup panjang, tetapi Dinas PUPR akan terus melakukan yang terbaik agar aset atau Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Banten terjaga dan tidak ada pihak yang menyelewengkan aset milik daerah tersebut.


Share this Post